Syarat Mufasir
Lima
belas cabang ilmu yang harus dikuasai mufasir:
1.
Bahasa arab, untuk mengetahui arti kosa kata
dan tujuan penggunaannya,seseorang tidak diperkenankan menafsiri al-Quran selama
masih belum menguasai bahasa arab,demikian penegasan Mujahid bahkan imam
malikpun juga mempertegaskan bahwa tidak cukup hanya sekedar tahu karena
terkadang satu kata mempunyai beberapa makna, karena mungkin yang dituju bukan
makna yang dia ketahui melainkan yang lain.
2.
Nahwu, karena perubahan i`rab menyebabkan
perbedaan makna.
3.
Tashrif, untuk mengetahui akar dan perubahan
bentuk kata yang ditinjau dari makna, siapapun yang tidak menguasai ilmu
tashrif maka dia meninggalkan sesuatu yang terpenting karena kata yang samar
dapat difahami dengan mentashrifnya, demikian penegasan Ibnu Faris, bahkan Imam
Zamahsyaripun berkomentar bahwa termasuk kebodohan memahami ayat يوم
ندعو كل أناس بإمامهم kata بإمامهم difahami jamak dari أم (ibu)
4.
Isytiqaq karena ism yang musytaq dari dua kemungkinan
yang berbeda bisa menimbulkan perbedaan makna, contoh: المسيح bisa dari kata السياحة atau المسح
5,6,7. Ma`ani, bayan dan badi` yang disebut ilmu balaghah karena
dengan ketiganya dapat diketahui faidah-faidah susunan, kejelasan tujuan dan
keindahan kalimat atau rangkaian kalimat sehingga tersingkaplah kemu`jizatan
al-Quran.
8. Ilmu
Qira’at untuk mengetahui bagaimana melafazhkan al-Quran dan mengetahui
macam-macam bacaan yang masyhur.
9. Ushuluddin.
10. Ushul Fiqh.
11. Asbab an Nuzul.
12. Nasikh dan mansukh.
13. Fiqh
14. Hadits untuk menafsirkan lafazh yang
masih umum.
15. Ilmu Mauhibah adalah ilmu yang
diberikan pada orang yang mengamalkan sesuatu yang diketahuinya, keterangan ini
sesuai dengan sabda rasul, من عمل بما علم ورثه الله
علم ما لم يعلم
0 Response to "Syarat Mufasir"
Posting Komentar