Syarat Mufasir



Syarat Mufasir
Lima belas cabang ilmu yang harus dikuasai mufasir:
1.     Bahasa arab, untuk mengetahui arti kosa kata dan tujuan penggunaannya,seseorang tidak diperkenankan menafsiri al-Quran selama masih belum menguasai bahasa arab,demikian penegasan Mujahid bahkan imam malikpun juga mempertegaskan bahwa tidak cukup hanya sekedar tahu karena terkadang satu kata mempunyai beberapa makna, karena mungkin yang dituju bukan makna yang dia ketahui melainkan yang lain.
2.     Nahwu, karena perubahan i`rab menyebabkan perbedaan makna.
3.     Tashrif, untuk mengetahui akar dan perubahan bentuk kata yang ditinjau dari makna, siapapun yang tidak menguasai ilmu tashrif maka dia meninggalkan sesuatu yang terpenting karena kata yang samar dapat difahami dengan mentashrifnya, demikian penegasan Ibnu Faris, bahkan Imam Zamahsyaripun berkomentar bahwa termasuk kebodohan memahami ayat يوم ندعو كل أناس بإمامهم kata بإمامهم difahami jamak dari أم (ibu)
4.     Isytiqaq karena ism yang musytaq dari dua kemungkinan yang berbeda bisa menimbulkan perbedaan makna, contoh: المسيح bisa dari kata السياحة atau المسح
5,6,7. Ma`ani, bayan dan badi` yang disebut ilmu balaghah karena dengan ketiganya dapat diketahui faidah-faidah susunan, kejelasan tujuan dan keindahan kalimat atau rangkaian kalimat sehingga tersingkaplah kemu`jizatan al-Quran.
8.            Ilmu Qira’at untuk mengetahui bagaimana melafazhkan al-Quran dan mengetahui macam-macam bacaan yang masyhur.
9.  Ushuluddin.
10.          Ushul Fiqh.
11.          Asbab an Nuzul.
12.          Nasikh dan mansukh.
13.          Fiqh
14.          Hadits untuk menafsirkan lafazh yang masih umum.
15.          Ilmu Mauhibah adalah ilmu yang diberikan pada orang yang mengamalkan sesuatu yang diketahuinya, keterangan ini sesuai dengan sabda rasul, من عمل بما علم ورثه الله علم ما لم يعلم

0 Response to "Syarat Mufasir"

Posting Komentar