Kaidah pertama
الدليل
هو الأصل الذي تبنى عليه القاعدة أو المسألة
Dalil adalah asal yang kaidah atau masalah dibuat diatasnya
Ibnu
Taimiyah menyatakan dalam kitab majmu` al Fatawi: terkadang rasulullah
menyatakan nash yang memuat suatu kaidah akan tetapi sebagian ulama’ tidak
mengetahuinya sampai mereka sepakat pada sebagian hukum-hukum pada kaidah
tersebut dan bertikai terhadap perkara yang nashnya belum sampai kepada mereka.
Sebagai contoh kesepakatan mereka
atas mudharabah (spekulasi), perselisihan dalam hal pengairan dan akad bagi
hasil padahal nash telah menetapkan keduanya.
Sedang mudharabah tidak terdapat
nash hanya pengamalan sahabat ra. Oleh karena hal ini, fuqaha’ al hadits mendasarinya
dengan nash dan memisahkannya sehingga mereka tidak bertikai pada asal yang telah
ada nashnya dan bersepakat tentang sesuatu yang tidak terdapat nashnya.
Kaidah kedua
الأحكام
الشرعية تؤخذ من الحديث الصحيح ولا يجوز أخذها من الحديث الضعيف
Hukum-hukum syara` harus ditetapkan dari hadits shahih bukan hadits
dha`if
Tidak
diperkenankan menetapkan hukum selain dari hadits shahih, sedang hadits dha`if tidak
boleh dipakai dan diamalkan, sungguh Allah telah mengutamakan umat ini dengan isnad
yang berfungsi sebagai penopang agama, oleh karena hal itu seorang muslim
tidak boleh menetapkan hukum hingga mengetahui terlebih dahulu, apakah sanad
hadits tersebut shahih atau tidak?
0 Response to "Usul Fiqh Ahli Hadits"
Posting Komentar